Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (48) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil bermotif Hello Kitty.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar menyatakan bahwa jajarannya mengamankan S yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Mangga Besar XII, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari dikerahkan untuk melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi kejadian hingga mencurigai gerak-gerik pelaku di depan pangkalan ojek.
Barang Bukti dan Jaringan Peredaran
Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty di dalam laci. Di dalam kotak tersebut terdapat 36 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,54 gram.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sendok sabu, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh pasokan sabu sekitar lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka menyebutkan bahwa barang haram tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: News - Detikcom








