Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Richard Lee, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokter spesialis kecantikan tersebut menegaskan bahwa suplemen White Tomato yang disita serta diuji di laboratorium oleh pihak pelapor bukan merupakan produk asli perusahaannya.
Soroti Asal-Usul Barang Bukti
Menurut penjelasan Richard Lee seperti dilaporkan detikcom, keyakinan mengenai ketidakaslian barang tersebut didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terutama saat riwayat transaksi toko perantara dibuka di depan majelis hakim. Dokter yang kini mengantongi penangguhan penahanan ini menjelaskan bahwa pelapor, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), tidak membeli produk tersebut dari jalur distributor resmi, melainkan lewat pedagang daring pihak ketiga seperti GerabahShop dan Reychelles Shop.
Ia meragukan keaslian barang lantaran terdapat ketidaksesuaian antara pasokan produk dan jumlah yang terjual di platform e-commerce. Berdasarkan bukti mutasi digital yang dibuka di persidangan, GerabahShop tercatat hanya membeli 13 boks produk, tetapi riwayat penjualan online mencapai 21 boks. “Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu,” tuturnya. Selisih angka tersebut membuatnya meyakini bahwa produk yang dibeli Doktif dan dijadikan barang bukti di pengadilan merupakan barang tiruan yang beredar di pasaran.
Awal Mula Perselisihan Hukum
Perselisihan hukum ini bermula dari unggahan hasil uji laboratorium oleh Doktif yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan klaim berlebihan atas komposisi bahan, dikemas ulang secara ilegal, serta tidak higienis.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang seusai perampungan tahap pemeriksaan terdakwa pada akhir Oktober 2026.
Sumber: Hot - Detikcom








