Menjaga kelangsungan usaha lintas generasi merupakan tantangan besar bagi para pewaris, seperti yang terlihat pada kesuksesan kelompok usaha besar seperti Salim Group, Sampoerna, dan Bakrie Group. Namun, nasib berbeda dialami oleh Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula asal Semarang yang sempat menguasai pasar Asia dan dunia sebelum akhirnya runtuh akibat konflik dengan pemerintah.
Kejayaan Konglomerasi Oei Tiong Ham Concern
OTHC didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893 dan memiliki empat anak perusahaan sektor gula di India, Singapura, hingga London. Berdasarkan catatan sejarah dalam buku Konglomerat Oei Tiong Ham karya Onghokham, OTHC mampu mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton dan melampaui perusahaan-perusahaan Barat pada kurun waktu 1911 hingga 1912.
Pada periode yang sama, OTHC berhasil menguasai 60 persen pasar gula di Hindia Belanda. Besarnya skala bisnis tersebut menjadikan sang pendiri memiliki kekayaan mencapai 200 juta gulden. Nilai tersebut setara dengan Rp43,4 triliun jika dikalkulasikan dengan asumsi harga beras saat ini.
Konflik Hukum dan Penyitaan Aset oleh Negara
Kerajaan bisnis ini mulai menghadapi kehancuran setelah Oei Tiong Ham wafat pada 6 Juli 1942 dan memicu berbagai permasalahan internal maupun eksternal. Para pewaris OTHC kemudian mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Belanda terhadap Bank Indonesia cabang Amsterdam, yang saat itu merupakan De Javasche Bank, untuk menarik kembali uang deposito bernilai jutaan gulden yang disimpan sebelum Perang Dunia II.
Langkah hukum tersebut diambil karena pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula, sementara pihak keluarga menilai pemerintah tidak memiliki hak atas uang warisan tersebut. Pengadilan Belanda akhirnya memenangkan pihak pewaris dan memerintahkan pengembalian dana deposito tersebut kepada keluarga.
Menurut catatan Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik, putusan pengembalian dana tersebut memicu pemerintah untuk mencari-cari alasan guna menyita seluruh aset OTHC di Indonesia. Pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan sebagai penggerak utama OTHC untuk diadili dalam sidang ekonomi atas dugaan pelanggaran aturan valuta asing.
Ketidakhadiran para pewaris yang tinggal di luar negeri menyebabkan tidak adanya pembelaan di persidangan. Pengadilan Semarang menjatuhkan vonis bersalah, dan pada 10 Juli 1961 seluruh barang bukti serta harta warisan Oei Tiong Ham dirampas oleh negara dalam waktu sehari.
Penyitaan aset secara besar-besaran tersebut kemudian dialihfungsikan oleh negara menjadi modal awal untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964. Pengambilalihan ini sekaligus mengakhiri riwayat kejayaan konglomerasi OTHC yang telah beroperasi selama puluhan tahun sejak masa kolonial.








