Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada tahap penyerahan lanjutan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dikutip dari CNBC Indonesia, tindakan hukum ini merupakan wujud komitmen lembaga tersebut untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas sektor perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah ZNA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Sebelum pelimpahan tahap kedua ini, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 14 Oktober 2026. Menurut keterangan OJK pada Minggu (1/11/2026), penyidikan ini bermula dari rangkaian proses pengawasan yang meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga berlanjut ke tahap penyidikan atas dugaan kejahatan perbankan.
Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan kedua petinggi BPR tersebut. Para tersangka diduga tidak melakukan pencatatan pembukuan di PT BPR DCN terkait penarikan kas bon antara Januari 2020 sampai Juni 2024, dengan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, terdapat perbuatan tidak mencatatkan pengambilan persediaan logam mulia serta perhiasan emas yang diagunkan kepada BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tindakan lainnya adalah menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif atas nama 31 debitur senilai sekitar Rp15,6 miliar antara Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut disinyalir diberikan tanpa sepengetahuan debitur bersangkutan dan pencairannya tidak diperuntukkan bagi debitur terkait.
Khusus tersangka APW, ia juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar yang dihimpun dalam kurun waktu Maret 2020 hingga 2022.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen beserta kepercayaan masyarakat.








