Teknologi

Komdigi Pastikan Kritik dan Jurnalistik Aman dari Takedown

Komdigi Pastikan Kritik dan Jurnalistik Aman dari Takedown

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kritik, perbedaan pendapat, serta karya jurnalistik tidak menjadi sasaran penghapusan konten atau takedown. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Fokus Penanganan Disinformasi

Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa kritik dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Menurutnya, fokus penanganan ditujukan pada konten yang memuat disinformasi serta ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada aturan tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Konten disinformasi dan ujaran kebencian yang dimaksud memiliki kriteria berupa ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah belah persatuan, dan menimbulkan kerugian. Selain itu, konten tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi turut menegaskan bahwa penanganan konten ini tidak menyasar produk jurnalistik yang dihasilkan oleh pers, termasuk di dalamnya liputan investigatif. Langkah tersebut diambil sebagai wujud dukungan nyata serta penghargaan terhadap kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujar Mediodecci pada Senin (2/11).

Mekanisme Pengawasan Melalui SAMAN

Aturan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan sistem pengawasan SAMAN yang diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi denda administratif bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat penyedia konten buatan pengguna.

Kepmen 127 sempat menjadi sorotan publik karena mewajibkan platform menurunkan konten dalam jangka waktu empat jam. Komdigi menyatakan aturan ini disusun sebagai pedoman agar pengawasan konten disinformasi berjalan terukur dan akuntabel tanpa membatasi hak menyampaikan pendapat.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, tutur Mediodecci.

Mediodecci menerangkan bahwa kewajiban pemutusan akses dalam waktu empat jam tidak langsung diberlakukan seketika. Ketentuan tersebut baru berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah dikeluarkan, terdapat mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta pemberian notifikasi kepada PSE. PSE diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam waktu 1 kali 12 jam untuk kategori konten yang bersifat mendesak.

Surat perintah dengan batas waktu empat jam baru akan berlaku apabila PSE mengabaikan dan tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi dari Komdigi. Dengan demikian, platform telah memperoleh waktu yang cukup untuk mencermati konteks pelanggaran berdasarkan panduan komunitas masing-masing.

Penetapan tenggat waktu tersebut juga memperhitungkan kebutuhan proses pengecekan ulang serta mengantisipasi kecepatan penyebaran konten digital agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *