Pemerintah Jepang mengumumkan skema baru terkait pembebasan pajak atau tax-free bagi wisatawan mancanegara yang bakal berlaku efektif mulai 1 November 2026. Melalui kebijakan anyar ini, pengembalian pajak tidak lagi diberikan secara langsung sewaktu bertransaksi di toko, melainkan baru dicairkan saat wisatawan hendak meninggalkan negara tersebut.
Mekanisme Pengembalian Pajak dan Digitalisasi Layanan
Sistem baru ini dirancang untuk membendung praktik penyalahgunaan fasilitas bebas pajak di Jepang. Selama ini, Jepang membebankan pajak konsumsi sebesar 10 persen untuk sebagian besar komoditas, yang dapat dibebaskan bagi turis asing berkunjung singkat sesuai ketentuan.
Saat berbelanja, pelancong diwajibkan memperlihatkan paspor serta menyerahkan informasi kartu kredit atau rekening bank guna pemprosesan pengembalian dana. Seluruh data transaksi belanja tersebut nantinya langsung disimpan oleh Badan Pajak Nasional Jepang.
Seperti dilaporkan detikcom dari The Japan Times, wisatawan wajib meninggalkan wilayah Jepang paling lambat 90 hari setelah transaksi dilakukan. Sebelum berangkat pulang melalui bandara atau pelabuhan, wisatawan harus memindai paspor di mesin pengembalian pajak. Jika tidak terindikasi memerlukan pemeriksaan lanjutan, dana pajak akan langsung dikembalikan.
Apabila petugas bea cukai meminta pemeriksaan, wisatawan diharuskan membawa barang bawaan mereka ke area pemeriksaan khusus. Petugas bakal mengecek barang belanjaan guna memastikan kelayakan pengembalian pajak. Meski bukti pembayaran tidak diwajibkan, wisatawan tetap disarankan untuk menyimpannya.
Proses ini juga terintegrasi dengan Visit Japan Web di tujuh bandara utama, yakni Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha. Turis yang telah mendaftar dan memperoleh persetujuan dapat memanfaatkan kode QR sewaktu berbelanja.
“Dengan cara ini, seluruh proses sejak kedatangan hingga keberangkatan telah didigitalisasi untuk memberikan pengalaman yang lebih lancar. Kami mendorong wisatawan untuk mulai menggunakan Visit Japan Web sebelum masuk ke Jepang agar seluruh proses, mulai dari kedatangan, selama tinggal hingga keberangkatan menjadi lebih mudah,” kata Direktur Perencanaan Kebijakan Badan Digital Jepang, Takuya Koguchi.
Aturan Batas Belanja dan Pencegahan Penjualan Kembali
Kebijakan anyar ini menggantikan mekanisme lama yang dioperasikan hingga 31 Oktober. Pemerintah mengambil langkah tegas setelah menemukan maraknya praktik pemanfaatan fasilitas bebas pajak untuk memborong barang mewah yang kemudian dijual kembali di pasar domestik.
“Kami menemukan kasus pembelian barang mahal dalam jumlah besar dengan fasilitas bebas pajak, kemudian barang tersebut dijual kembali di toko-toko lokal di Jepang. Karena itulah, perubahan aturan ini diterapkan,” ucap pejabat dari Badan Pajak Nasional Jepang, Masayoshi Hamada.
Di samping perubahan skema pencairan, wisatawan akan mendapatkan fleksibilitas lebih karena batas maksimal pembelian barang konsumsi sebesar 500.000 yen (sekitar Rp57 juta) serta kewajiban pemakaian kantong pembungkus khusus resmi dihapuskan. Adapun batas minimum transaksi belanja untuk memperoleh skema bebas pajak tidak berubah, yakni tetap sebesar 5.000 yen (sekitar Rp576 ribu).
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi wisatawan mancanegara. Pada 2025, sektor belanja menyumbang lebih dari seperempat total pengeluaran turis asing di Jepang yang menembus angka 9,5 triliun yen (sekitar Rp1.093,8 triliun). Selain itu, ekspansi toko penyedia layanan pembebasan pajak terus meluas, berkembang pesat dari sekitar 4.000 toko pada 2012 menjadi kisaran 64.000 toko pada Maret 2026.
Sumber: Travel - Detikcom








