Daftar Isi
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober. Peningkatan status hukum ini dinilai membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak korban bukanlah rekaan belaka.
Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Bukan Rekayasa
Kuasa hukum pelapor, Nathaniel Hutagaol, menyatakan bahwa naiknya status perkara ini sekaligus membantah tuduhan yang menyebut kliennya, ANW (26), hanya bermaksud mencari popularitas. Pihaknya menegaskan seluruh informasi yang disampaikan kepada aparat kepolisian berdasar pada peristiwa nyata.
“Proses penyelidikan naik ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang diceritakan ANW, apa yang dilaporkan ANW bukan halu, bukan ilusi, bukan mengkhayal. Dan siapa pun yang bilang ini pansos, ingat dia tidak pernah pansos,” tegas Nathaniel Hutagaol saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026), seperti dilaporkan detikcom.
Nathaniel juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat menangis haru saat mendengar perkembangan kasus tersebut. Meski begitu, kondisi psikologis ANW sampai saat ini masih mengalami trauma serta depresi sehingga tetap membutuhkan pendampingan khusus.
Pihak Pelapor Menolak Jalur Damai
Mengenai kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur hukum, tim kuasa hukum menegaskan menolak peluang mediasi maupun perdamaian. Pelapor juga tidak meminta ganti rugi berbentuk uang secara langsung kepada terlapor, melainkan menyerahkan mekanisme restitusi hak korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami tidak pernah mengharapkan ganti kerugian atau sepeser pun dari terlapor. Kami fokus pada penegakan hukum. Hak korban tetap bisa mendapatkan restitusi dari LPSK,” ujar Nathaniel.
Ia menambahkan bahwa jajaran penyidik telah menyita barang bukti yang tergolong krusial dan mengarah kuat pada dugaan tindak pidana. Pihak pelapor kini menunggu keputusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan sosok tersangka.
Awal Mula Laporan Perkara
Dugaan kasus ini bermula saat ANW membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya pada 12 September. Dalam aduannya, ANW mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Betrand Peto di salah satu tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menanggapi aduan itu, Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor pada 8 Oktober didampingi tim hukumnya, di mana ia secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Sumber: Hot - Detikcom








