Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham sejumlah emiten, yakni PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS).
Rincian Sanksi Saham SHID dan IMPC
Berdasarkan publikasi Sabtu (31/10/2026) dan dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar terkait perdagangan saham SHID pada periode 3 Januari sampai 14 Februari 2022. Sanksi itu tercantum dalam surat nomor S-4/PM.23/2026 bertanggal 12 Januari 2026.
Untuk kasus perdagangan saham IMPC pada rentang Januari hingga April 2016, OJK menghukum tiga pihak dengan denda. PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar, sementara Melani serta Upita Amalia masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar lewat surat sanksi tertanggal 20 Februari 2026.
Sanksi Kasus KIOS dan Landasan Hukum
OJK turut memberikan sanksi kepada empat orang dalam perkara perdagangan saham KIOS selama kurun waktu Januari 2021 hingga April 2022. Roby Tan, Trisno Wibowo, serta Jordy Liman masing-masing harus membayar denda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda Rp1,7 miliar melalui surat tertanggal 27 Maret 2026.
Pihak OJK mencantumkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagai aturan yang dilanggar dalam perkara SHID, IMPC, dan KIOS.
Pasal 91 secara garis besar melarang tindakan yang membuat gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan efek, sedangkan Pasal 92 mengatur transaksi yang berniat memengaruhi harga efek.
Dokumen rujukan tersebut menampilkan penegakan ketentuan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal, meski tidak menguraikan secara mendetail pola transaksi pelanggaran maupun peran tiap-tiap pihak.








