Hukum

WNI Direkrut Tentara Rusia Dijanjikan Gaji Rp 50 Juta

WNI Direkrut Tentara Rusia Dijanjikan Gaji Rp 50 Juta

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming kontrak kerja senilai ratusan juta rupiah serta gaji bulanan puluhan juta rupiah.

Modus Operandi dan Iming-Iming Gaji

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan sindikat TPPO tersebut aktif menyebarkan informasi lowongan pekerjaan di media sosial dengan mencantumkan nominal dolar Amerika Serikat yang menggiurkan. Tawaran itu dimuat dalam berbagai pamflet publikasi daring.

Menurut Rita, para korban dijanjikan kontrak kerja sebesar Rp 400 juta serta gaji bulanan berkisar antara Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Sindikat juga menjanjikan tunjangan anak sekitar Rp 3 juta beserta berbagai bonus dan fasilitas tambahan lainnya.

Kendati demikian, Rita menyebutkan bahwa fasilitas yang didapatkan para korban jauh dari kesepakatan awal setibanya di Rusia. Bahkan, terdapat korban yang belum menerima bayaran sama sekali hingga saat ini.

Dari penanganan kasus tersebut, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menemukan total 12 orang korban, di mana satu orang di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia. Jaringan ini melibatkan pelaku lintas daerah seperti Bali dan Sumatera Utara.

Penangkapan Tersangka dan Jaringan Lain

Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka, yang mencakup warga negara asing asal Rusia berinisial SSK dan Ukraina berinisial IM. Tiga tersangka lainnya merupakan WNI dengan berinisial DAP, N, serta seorang wanita berinisial TM yang bertugas sebagai perekrut lokal.

Modus serupa juga diungkap oleh Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri di wilayah Tangerang dan Bekasi. Kanit I Subdit II, AKBP Muhammad Yamin, menyatakan pihaknya menangkap dua tersangka pria berinisial IG dan HS.

Yamin menjelaskan, para pelaku mempromosikan lowongan tentara Rusia lewat TikTok, Facebook, serta grup informasi lowongan kerja. Mereka menjanjikan bonus sebesar 35.000 USD atau setara Rp 620 juta, gaji bulanan sekitar 3.000 USD atau Rp 50 juta, serta seluruh biaya keberangkatan ditanggung gratis.

Tersangka IG berperan menampung korban dan mempromosikan lowongan, sementara HS bertindak sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan agen berinisial P di Rusia. Syarat pemberangkatan dibuat instan dengan hanya mengandalkan paspor dan KTP tanpa seleksi ketat.

Jaringan Bareskrim Polri mencatat ada tujuh korban laki-laki, dengan empat orang yang sudah diberangkatkan ke Rusia dan tiga orang lainnya digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, 3 paspor, 2 tiket pesawat, dan 2 lembar visa.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *