Hukum

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi

Kepolisian menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Penetapan Status Tersangka

Keputusan menetapkan TM sebagai tersangka diambil melalui gelar perkara pada Senin (2/11). Langkah tersebut menyusul peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa TM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pendalaman awal terhadap insiden tersebut.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” ujar Putu dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurut Putu, proses hukum terhadap peristiwa ini dikerjakan secepat mungkin dengan tetap memperhatikan ketelitian demi memberikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban.

“Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Putu, menambahkan bahwa TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kendaraan truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM bergerak dari kawasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi dengan tujuan Rawa Panjang. Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan fungsi rem sehingga pengemudi kehilangan kendali atas kemudi.

Truk kemudian bergerak ke arah kiri, menghantam tembok pembatas kampus, serta menimpa warga yang berada di sisi kiri jalan. Keterangan dari pengemudi dan para saksi juga menyebutkan bahwa kendaraan melaju tidak terkendali saat melewati jalan menurun di jembatan depan kampus BSI.

Sebelum menabrak kerumunan, pengemudi sempat mencoba menghentikan laju kendaraan dengan membenturkannya ke tembok gerbang kampus BSI. Namun, upaya tersebut gagal sehingga truk tetap menghantam 12 orang yang sedang berada di area halte.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, menyampaikan bahwa para korban saat peristiwa itu terjadi sedang menantikan kedatangan bus di halte, di mana enam orang di antaranya meninggal dunia seketika di tempat kejadian.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *