Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa penasaran dengan keberadaan foto arloji di atas tumpukan uang senilai Rp 55 miliar yang ditunjukkan dalam persidangan. Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho memberikan penjelasan terkait alasan di balik pengambilan foto tersebut.
Penjelasan Ferry Boboho di Persidangan
Momen tersebut terjadi saat persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (2/11/2026), seperti dilaporkan detikcom. Hakim sempat menanyakan maksud dari penempatan jam tangan di atas tumpukan uang tunai itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry Boboho menjelaskan bahwa arloji itu sengaja ditaruh sebagai kenang-kenangan. Ia mengaku tidak pernah melihat uang tunai dalam jumlah sebanyak itu sebelumnya.
“Iya, izin, itu kayak kenang-kenangan jujur buat saya, Yang Mulia. Saya nggak pernah lihat,” ucap Boboho di persidangan.
Ketika dicecar oleh hakim mengenai kaitan jam tangan tersebut dengan uang Rp 55 miliar, Ferry menegaskan bahwa barang penunjuk waktu itu murni milik pribadinya dan tidak ada hubungannya dengan uang dari pengusaha Tan Kian.
Hakim kemudian menanyakan merek serta harga jam tangan milik saksi. Ferry menyebutkan bahwa arloji tersebut bermerek Garmin dan dibeli seharga sekitar Rp 7 juta.
Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan tindakan tersebut dilakukan Febrie dengan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain pemerasan, Febrie bersama pihak lain turut didakwa melakukan TPPU dengan jumlah mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa memaparkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut disamarkan dalam bentuk pembelian berbagai aset.
Lebih lanjut, jaksa juga merinci temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama tahap penyidikan perkara ini. Salah satu brankas tersebut diketahui menyimpan emas seberat 74 kilogram, sementara TPPU lainnya mencakup pembelian kafe tempat nongkrong bersama Don Ritto.
Sumber: News - Detikcom








