Majelis hakim di persidangan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, memerintahkan pengusiran terhadap dua orang yang diduga sebagai informan. Peristiwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11).
Pengusiran oleh Petugas Keamanan
Tindakan pengusiran itu diambil setelah kedua orang tersebut tidak mematuhi peringatan awal dari majelis hakim agar meninggalkan ruang sidang. Keberadaan mereka pertama kali dilaporkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, yang menyampaikan interupsi di tengah persidangan karena mendapati orang yang sebelumnya ditampilkan dalam layar masih berada di dalam ruangan bahkan bertambah jumlahnya.
Ketua hakim kemudian meminta pihak keamanan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan. Berdasarkan penunjukan dari Febri Diansyah, petugas keamanan langsung menggiring dua orang paruh baya yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan keluar ruang sidang. Hingga saat ini, identitas kedua orang tersebut belum diketahui secara pasti dalam kaitan perkara ini.
Laporan Kebocoran Materi Saksi
Sebelum pengusiran terjadi, Febri Diansyah sempat membeberkan adanya pengunjung sidang yang diduga bertindak sebagai informan untuk melaporkan materi keterangan saksi kepada pihak luar. Menurut pemaparan tim hukum, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan diduga dilaporkan kepada saksi lain bernama Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang dijadwalkan hadir pada sesi persidangan berikutnya.
Lucy sendiri disebut-sebut sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sosok yang diklaim mampu membantu mengurus perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya yang dahulu ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan tersebut, pihak Febri juga menunjukkan bukti percakapan teks antara pengunjung sidang dan Lucy yang mempertanyakan apakah persidangan membahas komunikasi mereka.
Dalam persidangan yang sama, Ferry Boboho hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama Tan Kian. Keduanya dihadirkan terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, di mana mereka diduga berperan sebagai perantara serta pihak pemberi uang kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.








