Sebanyak 14 pendaki Gunung Merapi diamankan oleh petugas. Penertiban ini dilakukan karena jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas gunung yang berada pada Level III atau Siaga.
Kronologi Penangkapan Pendaki Ilegal
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, menjelaskan bahwa Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki gunung tersebut melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, seperti dilaporkan detikcom pada Minggu (1/11/2026) malam.
Sebanyak 11 orang ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (31/10), kemudian tiga orang lainnya ditangkap pada hari Minggu (1/11). Heri menyampaikan bahwa aktivitas pendakian ilegal tersebut terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayah mereka.
Identitas dan Sanksi Pendaki
Heri merinci, 14 pendaki ilegal tersebut terdiri dari AAF asal Sragen, SBP asal Bantul, MID asal Boyolali, NKS asal Grobogan, AFP asal Sleman, AHAR asal Boyolali, KDP asal Bantul, FFA asal Temanggung, T asal Kalimantan, FA asal Boyolali, dan FSP asal Boyolali. Sementara itu, tiga pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan oleh masyarakat yakni U asal Jogja, F asal Solo, serta satu orang perempuan asal Magelang.
Pelaku pendakian ilegal tersebut tercatat memiliki rentang usia antara 15 hingga 46 tahun. Terkait sanksi yang akan diberikan, Heri menyatakan bahwa mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM.
Heri kembali menegaskan bahwa jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup sepenuhnya. Pihaknya tidak memperkenankan adanya kegiatan pendakian maupun aktivitas apa pun dalam radius tiga kilometer dari puncak Merapi.
Sumber: News - Detikcom








