Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Penilaian ini disampaikan Jansen pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas.
Pandangan Jansen Sitindaon soal Putusan MA
Jansen mulanya membandingkan putusan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pemilu 2024 mengenai ijazah Gibran yang dinilainya tanggung karena amar putusannya menyebutkan ijazah belum atau tidak ditemukan. Sementara itu, putusan MA menurutnya jauh lebih tegas tanpa perlu ditafsirkan lagi.
Lewat akun media sosialnya pada Minggu (1/11/2026), Jansen menyebut amar putusan MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasai, dan dimusnahkan. Berlandaskan Pasal 7A UUD 1945, Jansen berpendapat legitimasi Gibran saat ini sudah gugur.
Menurut Jansen, Gibran kini dihadapkan pada dua pilihan terkait jabatannya sebagai wakil presiden. Pilihannya adalah Gibran mundur secara terhormat atau DPR melalui MPR yang memundurkan atau memakzulkannya.
Jansen menambahkan, apabila Gibran tidak bersedia mundur, maka MPR dan DPR yang bertindak sebagai eksekutor mengingat perkara ini menyangkut jabatan kenegaraan. Ia menyatakan urusan eksekusi politik di parlemen tersebut kini berada di tangan para elite politik tingkat atas.
Tanggapan Kuasa Hukum Gibran
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pandangan berbeda bahwa putusan MA sama sekali tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Rullyandi menyatakan kepada wartawan pada Sabtu (31/10) bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum.
Rullyandi menjelaskan bahwa putusan MA diterbitkan setelah seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 rampung dan Gibran resmi dilantik. Oleh sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut.
Merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Rullyandi menilai putusan tersebut masuk kategori tidak sempurna dan tidak bisa dilaksanakan. Meskipun telah berkekuatan hukum tetap, ia menegaskan putusan itu bersifat non-executable serta tidak dapat dijadikan dasar untuk upaya politik pemakzulan di DPR.
Rullyandi juga mengungkapkan bahwa pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Sumber: News - Detikcom








