Hukum

Istri Tersangka Pembunuhan Tahu Pembelian Mesin Giling

Istri Tersangka Pembunuhan Tahu Pembelian Mesin Giling

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) beserta anaknya yang berumur 4 tahun, Dwi Bagus Martono (40), memberikan keterangan kepada publik. Ia menyampaikan kesaksiannya mengenai keberadaan mesin giling serta cerobong asap di kediaman mereka.

Keterangan Soal Mesin Giling

Martha menuturkan bahwa dirinya mengetahui kedatangan mesin giling yang dibeli oleh suaminya tersebut ke rumah. Kendati demikian, ia menyatakan sama sekali tidak mengerti fungsi alat itu untuk menggiling jasad korban karena tidak pernah bertanya secara langsung kepada suaminya, seperti dilaporkan detikcom pada Senin (2/11/2026).

Martha menjelaskan bahwa dirinya menyaksikan saat alat pencacah tersebut tiba dan diturunkan oleh dua orang rekan suaminya. Ia menegaskan tidak menanyakan peruntukan maupun cara pengoperasian mesin tersebut.

Martha menambahkan bahwa ia juga melihat ketika mesin pencacah itu diangkut keluar dari rumah. Saat itu, ia bahkan sempat membukakan pintu bagi orang yang diminta tolong membawa alat tersebut keluar dan membuatkan minuman kopi sebelum kembali masuk ke dalam rumah.

Penjelasan Mengenai Cerobong Asap

Terkait bangunan tungku bakar atau cerobong, Martha menyatakan tidak menaruh rasa curiga. Ia sempat bertanya kepada tukang bangunan yang mengerjakannya dan mendapat informasi bahwa bangunan itu dibuat untuk keperluan membakar sampah.

Menurut Martha, suaminya memang dikenal rajin membersihkan pekarangan rumah. Aktivitas seperti merapikan tanaman bonsai atau memotong ranting biasanya memang diakhiri dengan membakar sampah di bagian pojok pekarangan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *