Hukum

Imigrasi Buru WNA Diduga Jual Peci Keliling di Serang

Imigrasi Buru WNA Diduga Jual Peci Keliling di Serang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang memburu seorang warga negara asing (WNA) yang diduga beraktivitas sebagai penjual peci keliling di Kota Serang. Keberadaan WNA tersebut meresahkan warga setelah terlihat berkeliaran di sejumlah lokasi, termasuk di Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, dalam beberapa hari terakhir.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Imigrasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Petugas dari Tim Inteldakim Imigrasi Serang telah diterjunkan ke lapangan untuk menemui warga setempat guna menggali informasi lebih lanjut.

Dalam penelusuran tersebut, seorang ketua RT di Perumahan Puri Sava bernama Fauzi memberikan keterangan yang mengonfirmasi laporan warga. Menurut Fauzi, WNA tersebut mendatangi perumahan itu dengan cara berkeliling dari satu rumah ke rumah warga lainnya sambil berteriak menawarkan produk peci dagangannya. Sampai saat ini, tim gabungan masih terus memburu keberadaan orang asing tersebut.

Ancaman bagi UMKM Lokal

Maximilianus menegaskan bahwa aktivitas perdagangan eceran dan usaha mikro kecil (UMK) tertutup sepenuhnya bagi Penanaman Modal Asing maupun pekerja asing pribadi. Pemerintah sengaja memberlakukan aturan tersebut demi melindungi perekonomian rakyat kecil serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penyelesaian Konflik Sosial Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Suleman. Topik mengenai dugaan WNA yang berjualan peci keliling ini telah dibahas secara khusus dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang yang berlangsung pada 26 Oktober 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *