Hukum

Polres Cilegon Larang Polisi dan Pengunjung Pakai Vape

Polres Cilegon Larang Polisi dan Pengunjung Pakai Vape

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian saja, melainkan juga bagi masyarakat yang berkunjung. Kebijakan tersebut merujuk pada telegram Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mulai berlaku sejak awal pekan ini, Selasa (3/11/2026).

Pengawasan dan Penertiban Pengunjung

Pihak kepolisian menerapkan penyaringan ketat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bagi warga yang mendatangi markas kepolisian. Pengunjung yang kedapatan membawa atau menggunakan rokok elektrik akan langsung diberikan teguran secara persuasif agar tidak memakainya di area kantor polisi.

Kepala Polres Cilegon telah menginstruksikan Kasi Propam untuk mengawasi para tamu yang datang sekaligus mengawasi internal personel. Langkah ini ditempuh mengingat surat telegram tersebut merupakan aturan baru sehingga sosialisasi perlu dimasifkan kepada internal anggota maupun masyarakat luas.

Sanksi bagi Anggota yang Melanggar

Sementara itu, Propam Polres Cilegon telah dikerahkan untuk melakukan razia dan pengawasan rutin terhadap personel yang nekat memakai rokok elektrik. Bagi anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan ini, pihak kesatuan akan menjatuhkan sanksi disiplin.

Penerapan hukuman tersebut akan diawali dengan tahapan teguran terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Jika anggota tersebut masih mengulangi pelanggaran serupa, sanksi disiplin resmi baru akan diberlakukan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *