Daftar Isi
Praktik menyerahkan Kartu Tanda Penduduk atau memindai wajah saat memasuki gedung perkantoran dan fasilitas umum kerap diwajibkan bagi pengunjung. Namun, pengumpulan data pribadi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan privasi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Potensi Pelanggaran Prinsip Pelindungan Data
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pengumpulan data identitas saat masuk gedung sering kali melanggar prinsip dasar pelindungan data karena tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan. Menurutnya, pengendali data gagal memenuhi unsur keabsahan sebab data yang diambil melampaui tujuan utama, kurang transparan, serta berpotensi disalahgunakan di luar urusan tamu gedung. Di sisi lain, meski Indonesia telah mengesahkan UU PDP pada 2022 dengan sanksi ketat bagi institusi lalai, implementasinya masih mandek karena pemerintah belum membentuk badan pengawas yang seharusnya resmi berdiri sejak 17 Oktober 2024.
Aturan Pengelolaan dan Minimisasi Data
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa kebiasaan menukar KTP tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum karena sangat bergantung pada cara pengelola gedung memperlakukan data tersebut. Risiko akan jauh berbeda jika KTP hanya dilihat sekilas untuk verifikasi visual dibanding jika dokumen tersebut difotokopi, dipindai, disimpan dalam pangkalan data, atau ditimbun tanpa batas waktu yang jelas. Sesuai mandat UU PDP, pengumpulan data wajib dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Ketika seseorang diminta menyerahkan atau memindai KTP, pengelola gedung seharusnya menjelaskan pengendali data, tujuan penggunaan, lama penyimpanan, pihak yang dapat mengakses, serta waktu penghapusan data. Pratama juga menekankan pentingnya prinsip minimisasi data, di mana pengelola gedung tidak berhak menyalin dan menyimpan seluruh informasi sensitif di KTP jika tujuan utamanya hanya memastikan seseorang merupakan tamu terdaftar.
Risiko Kebocoran Data dan Teknologi AI
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, memperingatkan bahwa foto selfie dan KTP yang dikumpulkan secara serampangan bukanlah instrumen identifikasi resmi yang diakui oleh Ditjen Dukcapil. Faktor keamanan sepenuhnya berada di tangan pengelola gedung dalam mengamankan server penyimpanan mereka. Jika pengelola mengabaikannya, risiko kebocoran data akan menjadi ancaman nyata. Di era kecerdasan buatan, data foto wajah dan KTP yang bocor ke tangan kriminal dapat disalahgunakan dengan mudah. Para pengamat mendesak pengelola gedung mencari metode verifikasi alternatif yang lebih aman dan ramah privasi tanpa membatasi mobilitas publik, sementara masyarakat diimbau lebih waspada dan berani mempertanyakan urgensi penyerahan data identitas.








