Teknologi

PANDI Deteksi 20 Ribu Domain Terkait Judol dan Pinjol

PANDI Deteksi 20 Ribu Domain Terkait Judol dan Pinjol

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menemukan sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain atau domain abuse selama periode setengah tahun terakhir. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sekitar 20 ribu kasus di antaranya terindikasi kuat berhubungan dengan aktivitas judi online serta pinjaman online.

Penyalahgunaan Domain dan Pemanfaatan AI

Ketua PANDI, Isnawan Aslan, menyatakan bahwa masalah penyalahgunaan domain ini merupakan hal krusial yang harus diwaspadai guna melindungi ekosistem dunia maya di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara diskusi bertema ‘Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?’ yang berlangsung di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, pada Jumat (30/10), seperti dilaporkan Inet – Detikcom.

Menurut keterangan Isnawan kepada Inet – Detikcom, dari puluhan ribu temuan kasus yang ada, sebagian besar di antaranya sudah ditangani. “Kami mendeteksi ada 36.000 selama enam bulan, dan 20.000 itu adalah terindikasi dari judol dan pijol,” ucapnya.

Dalam proses pelacakan serta penindakan kasus-kasus tersebut, PANDI memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau *artificial intelligence* (AI). “25.000-nya kemarin sudah kita segera selesaikan, dengan pengembangan AI,” ujar Isnawan seperti dikutip dari Inet – Detikcom.

Pengamanan Infrastruktur dan Kolaborasi

Selain mengandalkan teknologi, PANDI menjalin kerja sama dengan berbagai pihak lokal guna memperketat pengamanan, termasuk menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta beberapa penyedia *Internet Exchange* (IX) dalam negeri.

Isnawan memaparkan bahwa pengaturan alamat situs web tidak sekadar berfungsi sebagai penyedia alamat saja, melainkan menyangkut faktor keamanan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan layanan internet secara keseluruhan.

Pihaknya juga memberlakukan prosedur operasional standar yang sangat ketat untuk setiap tahap pembaruan sistem guna melindungi keamanan zona akar atau *root zone* dari sistem nama domain. “Karena kalau ketika sebuah root zone tidak dijaga secara benar, itu akan koplak, bubar di root zone-nya,” tutur Isnawan kepada Inet – Detikcom.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap infrastruktur penting ini turut menggandeng instansi pemerintah terkait, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Sekarang sudah ada yang ikut jaga, BSSN dan Komdigi,” tambah Isnawan.

Adanya puluhan ribu temuan kasus penyalahgunaan domain ini menegaskan perlunya pengawasan yang konsisten terhadap ekosistem nama domain, di mana PANDI terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta sinergi bersama berbagai instansi demi mengamankan ruang digital nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *