Hukum

Polresta Deli Serdang Tangkap 12 Bandar Narkoba

Polresta Deli Serdang Tangkap 12 Bandar Narkoba

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari keseluruhan tersangka, 12 orang di antaranya merupakan bandar, sembilan pengedar, dan sisanya bertindak sebagai pengguna.

Menyita Barang Bukti Senilai Belasan Miliar

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 kilogram sabu, 23 kilogram ganja, dan 42 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad menyampaikan pada Sabtu (31/10) bahwa total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp11,54 miliar. Penyitaan 23 kg sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 92.040 jiwa, sedangkan penyitaan 23 kg ganja berpotensi menyelamatkan 94.071 jiwa dari bahaya narkotika.

Rincian Kasus dan Wilayah Rawan Peredaran

Penyitaan barang bukti sabu berasal dari sejumlah penanganan kasus yang menonjol. Petugas menyita 21 kg sabu dari tersangka AR dan 1.000,14 gram dari tersangka S. Selain itu, sebanyak 620 gram sabu diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dari kasus yang tersangkanya masih berada dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, barang bukti ganja disita dari beberapa tersangka lain. Sebanyak 14 kg ganja disita dari tersangka RD, AH, dan RFL, sedangkan 9.046 gram ganja lainnya disita dari tangan tersangka VJE Junaidi dan FAAP.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa Kecamatan Tanjung Morawa, Pantai Labu, dan Lubuk Pakam masih menjadi lokasi dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba paling menonjol. Pihak kepolisian memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut tanpa mengabaikan pengawasan di kecamatan lainnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *