Sebanyak tujuh warga negara asing dideportasi dari Bali dalam rentang waktu 26 hingga 30 Oktober 2026. Mereka dipulangkan akibat melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, yang mencakup keterlibatan dalam prostitusi, penggunaan paspor dengan identitas berbeda, hingga melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Ragam Pelanggaran WNA di Bali
Salah satu WNA yang dideportasi adalah warga negara Rusia berinisial IP. Pemegang Izin Tinggal Terbatas Remote Worker tersebut didapati terlibat dalam kegiatan prostitusi selama berada di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa pengawasan terhadap warga asing tidak hanya memantau aktivitas mereka, melainkan juga keabsahan dokumen perjalanan yang dipakai. Hal itu disampaikan Novyandri pada Senin, 2 November 2026, seperti dilaporkan detikBali.
Selain IP, pihak Imigrasi Ngurah Rai turut menindak warga negara India berinisial SP. SP dipulangkan ketika hendak terbang ke Manila, Filipina, setelah petugas mendapati dirinya memegang dua paspor dengan identitas berbeda. SP juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor miliknya.
Pelanggaran administratif turut dilakukan oleh warga negara Australia berinisial CJD. Ia dikenai tindakan deportasi lantaran gagal memenuhi kewajiban pelaporan atau mutasi paspor serta izin tinggal selepas paspor lamanya habis masa berlakunya.
Sementara itu, empat warga negara asing lainnya dipulangkan akibat melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay. Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dijatuhi sanksi pencekalan sehingga tidak diizinkan masuk kembali ke Indonesia.
Novyandri menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga ketertiban di Bali. Kebijakan ini sekaligus selaras dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko guna mewujudkan pengawasan yang optimal serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumber: Travel - Detikcom








