Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah penyerahan uang dari pengusaha Tan Kian. Ferry menyebutkan Febrie sempat melontarkan pertanyaan apakah dirinya sudah menerima bagian uang tersebut.
Kesaksian dalam Persidangan Tipikor
Keterangan itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Febrie Adriansyah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Ferry menjelaskan, Tan Kian memberikan uang dengan total Rp55 miliar melalui tiga kali penyerahan. Ia mengaku mengambil Rp5 miliar untuk dirinya sendiri dan meneruskan sisa uang sebesar Rp50 miliar kepada Nurman Herin atas instruksi dari Febrie.
Majelis hakim kemudian menggali pengetahuan Febrie mengenai tindakan Ferry mengambil bagian uang tersebut. Menjawab pertanyaan hakim, Ferry menyatakan bahwa Febrie menanyakan perihal bagian tersebut setelah seluruh proses penyerahan uang selesai.
“Waktu itu iya saya izin menjelaskan. Sesudah beres, terakhirnya Pak Febrie sempat tanya, ‘Kau sudah dapat?’ Aku bilang, ‘Sudah, aku dapat dari Tan Kian’. Udah,” ucap Ferry menjawab pertanyaan hakim dalam sidang seperti dilansir detikcom.
Ferry menegaskan bahwa sejak awal Febrie tidak pernah memberikan izin atau menyatakan bahwa ia diperbolehkan mengambil keuntungan. Ia juga menyebut Febrie tidak mengetahui bahwa dirinya mengambil Rp5 miliar dari total dana yang diberikan Tan Kian.
Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan tindakan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total mencapai Rp346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa memaparkan bahwa Febrie menyembunyikan asal-usul uang tersebut dengan membelanjakannya untuk berbagai bentuk aset. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga membongkar tiga brankas milik terdakwa yang salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram, serta dugaan pencucian uang berupa pembelian kafe tempat mereka biasa berkumpul bersama Don Ritto.
Sumber: News - Detikcom







