Daftar Isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun. Berdasarkan data dari situs resmi OJK, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat lebih dari satu pihak per 31 Oktober 2026.
Pelanggaran Perdagangan Saham DSSA
Kasus pertama melibatkan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Pelanggaran ini menyeret sejumlah institusi sekuritas dan individu.
Pihak institusi meliputi PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia. Institusi-institusi tersebut dikenakan sanksi denda yang bervariasi antara Rp700 juta, Rp1,4 miliar, hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026.
PT Sinar Mas Tunggal melanggar ketentuan UUPPSK, sementara PT RHB Sekuritas Indonesia bersama sekuritas lainnya melanggar aturan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek.
Pihak individu yang terlibat adalah Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta jajaran tim sales yang terdiri dari Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S. Rudy diganjar pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, sedangkan individu lainnya dijatuhi sanksi peringatan tertulis pada 16 Oktober 2026.
Penawaran Umum Saham BREN, CUAN, dan FILM
Kasus kedua terkait dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026 karena melanggar ketentuan UUPM.
Kasus ketiga melibatkan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pelanggaran ini menyeret Tigonis Capital Pte Ltd yang dikenakan denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026. Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan per surat tertanggal 16 Oktober 2026.
Keempat, terdapat kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 24 Maret-31 Juli 2023. Dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026 karena melanggar ketentuan UUPM dan UUPPSK.
Kasus Perdagangan Saham dan Penasihat Investasi Lainnya
Kasus kelima menyangkut perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021-April 2022. Tiga individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda sebesar Rp1,7 miliar pada 27 Maret 2026.
Keenam, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima sanksi peringatan tertulis pada 27 Maret 2026 akibat menjalankan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Ketujuh, pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) periode 8 Februari-11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman dijatuhi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
Kasus kedelapan melibatkan Belvin Tannadi yang terjerat dalam tiga kasus berbeda sekaligus, mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022. Belvin dijatuhi denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
Kasus kesembilan berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016. Pada 20 Februari 2026, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar, sementara Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
OJK menutup rangkaian penindakan tersebut dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono pada 12 Januari 2026, akibat terbukti melanggar ketentuan pasar modal dalam perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) periode 3 Januari-14 Februari 2022.








