Hukum

Pelaku Penembakan Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Pelaku Penembakan Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Kasus penembakan dan pembacokan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka di kawasan dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku utama yang berinisial FDM memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan FDM pada 15 Oktober atau sehari setelah peristiwa penyerahan diri tersebut terjadi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (31/10/2026).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menjelaskan bahwa tersangka FDM diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.

Menurut Kombes Ermawan, tersangka menyerahkan diri melalui perantara di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi,” ucap Imron.

Insiden penembakan dan pembacokan ini berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.

Pengejaran Pelaku Lain

Penyidik kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan identitasnya sudah dikantongi. “Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” tutur Kombes Budi Hermanto.

Atas tindakannya, tersangka FDM dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *